SISTEM  PROSEDUR PELAYANAN KAPAL

PROSEDUR PELAYANAN KAPAL MASUK

  1. Pengguna jasa membawa PPKB dan dokumen pendukung ke Pelaksana perencanaan pelayanan operasi untuk dievaluasi, jika dokumen lengkap maka dihitunglah Etmal untuk menentukan perhitungan Uper oleh Dinas PPAJU.
  2. Penggunajasa membayar Uper di kasir Divisi Keuangan, lalu dikembalikan ke Dinas PPAJU untuk diparaf dan dicap (bukti pelunasan uper) dan diteruskan ke Asmen PTKR untuk dilakukan penetapan penyandaran maka keluarlah KPPK, PPKB dan LPPK yang didistribusikan ke Asmen Pemanduan, Dinas PPAJU dan Instansi terkait.
  3. Asmen Pemanduan membuat SP dan ditandatangani.
  4. Pandu yang ditunjuk melaksanakan kegiatan olah gerak
  5. Dalam pelayanan olah gerak, Pandu menggunakan sarana bantu yang tersedia sesuai kesiapan alat yang dilaporkan Dinas Penyiapan Armada.
  6. Setelah melaksanakan kegiatan olah gerak pandu menyerahkan dokumen bentuk 2A-1 ke Asmen Pemanduan, dimana telah ditandatangani terlebih dahulu oleh Nakhoda kapal yang dilayani dan diparaf oleh pandu yang bertugas.
 

PROSEDUR PELAYANAN KAPAL PINDAH TEMPAT SANDAR

  1. Pengguna jasa membawa PPKB dan dokumen pendukung ke pelaksana perencanaan pelayanan operasi untuk dievaluasi, apabila dokumen lengkap maka dihitunglah etmal kemudian diteruskan ke Dinas PPAJU.
  2. Dinas PPAJU melakukan perhitungan uper, apabila uper cukup, dokumen diteruskan ke Asmen PTKR untuk ditetapkan pemindahannya dan apabila uper kurang pengguna jasa membayar di kasir Divisi keuangan dan dikembalikan ke Dinas PPAJU untuk diparaf dan dicap (bukti pelunasan uper) lalu diteruskan ke Asmen PTKR untuk ditetapkan pemindahannya dan keluarlah KPPK, PPKB dan LPPK untuk didistribusikan ke Asmen Pemanduan, Dinas PPAJU dan Instansi terkait.
  3. Asmen Pemanduan membuat SP dan ditandatangani.
  4. Pandu yang ditunjuk melaksanakan kegiatan olah gerak
  5. Dalam pelayanan olah gerak, Pandu menggunakan sarana bantu yang tersedia sesuai kesiapan alat yang dilaporkan Dinas Penyiapan Armada.
  6. Setelah melaksanakan kegiatan olah gerak pandu menyerahkan dokumen bentuk 2A-1 ke Asmen Pemanduan, dimana telah ditandatangani terlebih dahulu oleh Nakhoda kapal yanag dilayani dan diparaf oleh pandu yang bertugas.
 
PROSEDUR PEMBATALAN KAPAL
  1. Pengguna jasa mengajukan PPKB pembatalan sandar (untuk kapal yang sudah ditetapkan/ diploting) dan dokumen pendukung ke pelaksana perencanan pelayanan operasi untuk dievaluasi.
  2. Kemudian diteruskan ke Asmen PTKR untuk ditetapkan pembatalannya.
  3. PPKB, KPPK dan LPPK yang telah ditetapkan Asmen PTKR kemudian didistribusikan ke Asmen Pemanduan, Dinas PPAJU dan Instansi terkait
 
PROSEDUR PERPANJANGAN MASA TAMBAT
  1. Pengguna jasa membawa PPKB dan dokumen pendukung ke pelaksana perencanaan pelayanan operasi untuk dievaluasi, kalau dokumen lengkap maka dihitung Etmal
  2. Kemudian diteruskan ke Dinas PPAJU untuk dilakukan perhitungan uper. Apabila uper cukup maka diteruskan ke Asmen PTKR untuk dilakukan penetapan perpanjangan, sedangkan apabila uper kurang maka pengguna jasa membayar di kasir Divisi Keuangan dan dikembalikan ke Dinas PPAJU untuk dicap dan diparaf (bukti pelunasan uper) kemudian diteruskan ke Asmen PTKR untuk ditetapkan perpanjangan tambatnya.
  3. Setelah ditetapkan Asmen PTKR, PPKB, KPPK dan LPPK didistribusikan ke Asmen Pemanduan, Dinas PPAJU dan instansi terkait.
 
PROSEDUR PELAYANAN KAPAL KELUAR
  1. Pengguna jasa membawa PPKB dan dokumen ke pelaksana pelayanan perencanaan operasi untuk dievaluasi, apabila dokumen lengkap maka diteruskan ke Asmen PTKR untuk dilakukan penetapan keluar.
  2. Setelah ditetapan maka keluarlah KPPK dan PPKB penetapan dan didistribusikan ke Asmen Pemanduan, Dinas PPAJU sedangkan untuk Instansi terkait yaitu LPPK.
  3. Asmen Pemanduan menandatangani SP.
  4. Pandu yang ditunjuk melaksanakn kegiatan olah gerak.
  5. Dalam pelayanan olah gerak, Pandu menggunakan sarana bantu yang tersedia sesuai kesiapan alat yang dilaporkan Dinas Penyiapan Armada.
  6. Setelah melaksanakan kegiatan olah gerak pandu menyerahkan dokumen bentuk 2A-1 ke Asmen Pemanduan, dimana telah ditandatangani terlebih dahulu oleh Nakhoda kapal yanag dilayani dan diparaf oleh pandu yang bertugas.
  7. Bentuk 2A-1 kapal keluar dan bentuk 2A-1 kapal  masuk  diserahkan ke Pelaksana Perencanaan Pelayanan Operasi, dan Bentuk 2A-2 diterbitkan oleh Asmen PTKR serta ditandatangani.
  8. Setelah ditandatangani dikembalikan ke Pelaksana Perencanaan Pelayanan operasi dijadikan satu dengan bentuk 2A-2 dan diserahkan ke Dinas PPAJU.
  9. Dinas PPAJU menerbitkan nota dan didistribusikan ke Asmen PTKR serta pengguna jasa.
 
  PROSEDUR PELAYANAN KAPAL MASUK (BERLABUH)
  1. Pengguna jasa membawa PPKB dan dokumen (rekomendasi dan ijin olah gerak dari GAMAT) ke pelaksana perencanaan pelayanan operasi untuk dievaluasi, apabila dokumen lengkap maka dilakukan perhitungan Etmal kemudian diteruskan ke Dinas PPAJU.
  2. Dinas PPAJU melakukan perhitungan uper dan pengguna jasa membayar uper di kasir Divisi Keuangan kemudian dikembalikan ke Dinas PPAJU untuk dicap dab diparaf (bukti pelunasan uper) dan diteruskan ke Asmen PTKR.
  3. Asmen PTKR melakukan penetapan berlabuh dan PPKB, KPPK, dan LPPK didistribusikan ke Asmen Pemanduan, Dinas PPAJU, dan instansi terkait.
  4. Asmen Pemanduan membuat SP dan ditandatangani.
  5. Pandu yang ditunjuk melaksanakan kegiatan olah gerak
  6. Dalam pelayanan olah gerak, Pandu menggunakan sarana bantu yang tersedia sesuai kesiapan alat yang dilaporkan Dinas Penyiapan Armada.
  7. Setelah melaksanakan kegiatan olah gerak pandu menyerahkan dokumen bentuk 2A-1 ke Asmen Pemanduan, dimana telah ditandatangani terlebih dahulu oleh Nakhoda kapal yanag dilayani dan diparaf oleh pandu yang bertugas.
 
PROSEDUR PELAYANAN KAPAL PENUMPANG CEPAT
  1. PROSEDUR PELAYANAN KAPAL MASUK
    • Pengguna Jasa membawa PPKB dan dokumen pendukung kepada Dinas PTKR (Divisi PKB/PPSA);
    • Dinas PTKR (Divisi PKB/PPSA) melakukan pelayanan kapal masuk ;
      • Kapal datang dan bertambat pada dermaga/ponton
      • Melaksanakan kegiatan menurunkan penumpang
    • Setelah dilakukan pelayanan kapal masuk, Dinas PPAJU (Divisi Komersil) membuat perhitungan pemakaian jasa pelabuhan dan mengeluarkan print out hasil perhitungan jasa pelabuhan yang dinyatakan sebagai kwitansi pembayaran serta menyerahkannya kepada pengguna jasa pelayaran untuk dibayar.
    • Pengguna Jasa membayar jasa kepelabuhanan ke Dinas Perbendaraharaan (Divisi Keuangan)
  2. PROSEDUR PELAYANAN KAPAL KELUAR
    • Selesai melaksanakan kegiatan menurunkan penumpang
    • Melaksanakan kegiatan menaikan penumpang
    • Kapal meninggalkan pelabuhan, Dinas PTKR (Divisi PKB/PPSA) membuat Laporan Harian pelayanan kapal masuk/keluar.
    • Laporan Harian pelayanan kapal masuk/keluar direkapitulasi menjadi Laporan Bulanan pelayanan kapal masuk/keluar;
    • Laporan Bulanan pelayanan kapal masuk/keluar  didistribusikan ke Dinas PPAJU (Divisi Komersil) dan Dinas Perbendaharaan (Divisi Keuangan)
 
PROSEDUR PELAYANAN AIR KAPAL
  1. PROSEDUR PELAYANAN  AIR KAPAL MELALUI DERMAGA
    • Pengguna jasa membawa PPKB  ke pelaksana perencanaan pelayanan Operasi untuk dievaluasi, kalau dokumen lengkap maka diteruskan ke Dinas PPAJU untuk perhitungan uper.
    • Setelah uper dihitung dan ditetapkan maka pengguna jasa membayar di kasir Divisi Keuangan, kemudian dikembalikan ke Dinas PPAJU sebagai bukti pelunasan uper.
    • Dari Dinas PPAJU diteruskan ke Asmen PTKR untuk dilakukan penetapan, dan setelah itu didistribusikan ke Asmen Dinas Peralatan dan Instalasi.
    • Asmen Dinas Peralatan dan Instalasi menerbitkan SPPAK
    • Petugas Pelayanan Air menerima SPPAK yang diterbitkan Asmen Dinas Peralatan dan Instalasi, kemudian melakukan pelayanan.
    • Selesai melakukan pelayanan, Nakhoda Kapal yang dilayani menandatangani 2A-3 dan SPPAK.
    • Nakhoda kapal  mengembalikan 2A-3 dan SPPAK ke Asmen Peralatan dan Instalasi untuk diperiksa dan dibukukan
    • 2A-3 dan SPPAK  yang asli  didistribusikan ke Dinas PPAJU
  2. PROSEDUR PELAYANAN AIR KAPAL MELALUI TONGKANG
    • Pengguna jasa membawa PPKB ke Pelaksana Perencanaan Pelayanan Operasi untuk devaluasi, kalau dokumen lengkap maka diteruskan ke Dinas PPAJU untuk dilakukan perhitungan uper
    • Setelah uper dihitung dan ditetapkan, maka penggunajasa membayar di Kasir Divisi Keuangan, kemudian dikembalikan ke Dinas PPAJU untuk dibuatkan bukti pembayaran uper, dan didistribusikan ke Asmen PTKR
    • Asmen PTKR melakukan penetapan, setelah itu meneruskan ke Asmen Dinas Peralatan dan Instalasi
    • Asmen Dinas Peralatan dan Instalasi menerbitkan SPPAK
    • Petugas pelayanan air, Petugas Tongkang dan Petugas Tugboat menerima SPPAK dan SPAK.
    • Petugas Tongkang melakukan pelayanan, kemudian Nakhoda kapal yang dilayani menandatangani 2A-3, 2C dan Bukti pemakaian alat
    • Bentuk 2A-3 dikembalikan  ke Asmen Peralatan dan Instalasi untuk dibukukan/diarsipkan, sedangkan Bentuk 2A-3 dan SPPAK yang asli diserahkan ke Dinas PPAJU.
 
   
 
 
 
PT(Persero) Pelabuhan Indonesia I, Cabang Pelabuhan Tanjung Pinang 29111, Telp (0771) 21785 - 21153 - 315572 Fax, (0771) 29969
website www.tpinang.inaport1.co.id, email tpinang.inaport1.co.id